Usaha Kecil Di Indonesia

PENGERTIAN

Usaha kecil adalah usaha yang pemiliknya mempunyai jalur komunikasi langsung dengan kegiatan operasi dan juga dengan sebagian besar tenaga kerja yang ada dalam kegiatan usaha tersebut, dan bisasnya hanya mempekerjakan tidak lebih dari limapuluh orang. Usaha kecil memiliki ciri-ciri:

a) Manajemen tergantung pemilik
b) Modal disediakan oleh pemilik sendiri
c) Skala usaha dan jumlah modal relatif kecil
d) Daerah operasi usaha bersifat lokal
e) Sumber daya manusia yang terlibat terbatas
Biasanya berhubungan dengan ........

No comments:

Post a Comment